Dari Alex Noerdin Hingga Nama Besar Lain di Sumsel Bakal Maju Sebagai Calon DPR RI, Ini Dapilnya

Senin, 9 Juli 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Perebutan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) bakal berlangsung sengit dan ketat.

Deretan tokoh dan nama besar bakal bersaing untuk menduduki kursi di senayan dari wilayah Sumsel yang memiliki dua daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi 17 kursi.

Read More

Nama-nama besar itu seperti H Alex Noerdin, H Ishak Mekki, M Irwansyah, Eddy Santana Putra, Iskandar M Sahil, Umar H Alim, Maphilinda Syahrial Oesman, Hendri Zainudin, hingga Lury Eliza Alex.

Para tokoh yang namanya tak asing lagi di Bumi Sriwijaya ini bakal bersaing dengan petahana seperti Edhy Prabowo, Nazaruddin Kiemas, Bobby Adhityo Rizaldi, Hafiz Tohir, Wahyu Sanjaya, Fauzi H Amro, dan lain sebagainya.

Gubernur Sumsel yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel H Alex Noerdin maju ke Senayan dari dapil 2 (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagaralam, dan Kota Prabumulih.

Alex Noerdin dalam perebutan kursi DPR RI akan bersaing dengan mantan Sekda Sumsel H Mukti Sulaiman, H Hendri Zainudin, Bertu Merkas, dan lainnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumsel yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel, H Ishak Mekki akan maju dari dapil 1 yakni Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, dan Kota Lubuklinggau.

H Ishak Mekki akan bersaing ketat dengan mantan Walikota Palembang, H Edy Santana Putra, Lury Elza Alex, Maphilinda Syahrial Oesman, H Sarimuda, dan caleg pertahana Fauzi H Amroh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan waktu pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada tanggal 4-17 Juli 2018.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan.

Komisioner KPU Sumsel Liza Lizuarni mengungkapkan pihaknya telah membuka syarat pendaftaran bagi calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota pada 4 Juli lalu, dan akan berakhir 17 Juli mendatang.

“Dari laporan, saat ini belum ada satupun partai yang menyerahkan DCS (Daftar Caleg Sementara) ke kita, mungkin di pengujung waktu baru menyerahkan,” katanya. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts