Palembang, Sumselupdate.com – Pasca ditangkapnya tersangka perampok sadis yang menewaskan seorang taukeh emas Syafri Deni alias Codet (34), di rumahnya di Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (20/4).
Tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan memperoleh seluruh emas dagangan korban bernama Herianto (35), berupa cincin, kalung, liontin serta anting dengan berat 3 kilogram.
“Memang waktu itu korban kami buang ke semak-semak di Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Seluruh emas itu langsung kami jual borongan seharga Rp75 juta,” kata dia, saat diamankan di Mapolda Sumsel.
Dari hasil penjualan emas tersebut, masih diakui tersangka Codet, dirinya hanya mendapat jatah uang senilai Rp10 juta. Sementara uang sisa hasil penjualan dibagi kepada empat rekannya yang lain.
“Hanya kebagian Rp10 juta saya Pak. Itu saja habis untuk makan keluarga,” jelas dia. (Man)











