Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Mendapatkan pesanan fiktif hingga bukti transfer palsu, membuat salah satu perusahaan percetakan di kota Palembang menjadi korban penipuan.
Akibat aksi penipuan dilakukan terlapor yang mengatasnamakan Agung Prasetyo, membuat CV Amanah harus mengalami kerugian mencapai Rp5,2 juta.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah Hodijah (33), warga Kabupaten Ogan Ilir, yang mendapatkan surat kuasa dari CV Amanah, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Jumat (11/8/2023).
Menurutnya kejadian itu terjadi pada Rabu (9/8/2023) di Jalan Mayor Mahidin, tepatnya di kantor CV Amanah, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Waktu itu ada pemesanan dari terlapor berupa 15 banner dan 5 rim brosur, dengan jumlah harga Rp 6 juta. Setelah itu terlapor ini menunjukkan bukti transfer kepada kami, sehingga kami percaya saja dengan bukti itu,” ucap Hodijah.
Namun terlapor meminta kembali uang transferan fiktif itu, dengan alasan untuk mengurangi pesanan terhadap perusahaan. Lalu perusahaan tanpa mengecek terlebih dahulu transferan itu langsung kembali melakukan transaksi transfer ke terlapor sebesar Rp5,2 juta.
“Setelah itu saya melakukan pengecekan, barulah saya ketahui kalau bukti transferan yang terlapor tunjukkan itu palsu. Karena tidak ada uang yang masuk dalam rekening perusahaan. Kami harapkan laporan yang kami buat dapat polisi tindak lanjuti segera, dan menangkap pelakunya,” terangnya.
Sementara itu, untuk laporan mengenai pasal 374 KUHP mengenai penipuan telah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang. Selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (**)











