Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, menegaskan, agar hukum ditegakan yang proposional menghadapi kasus Tindak Pidana Pergerakan Orang (TPPO) dan peredaran narkoba penyelesaian kasus tersebut tidak hanya dibebankan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam).
Karena kejahatan terorganisir sekaligus multinasional ini harus ditangani dengan membangun kekuatan antar kementerian dan lembaga terkait. “Pemerintah Indonesia harus saling bersatu padu memberantas kasus yang menjadi sorotan publik ini, ” ujar Arteria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/8/2023). Tanpa kekuatan bersama, kata politisi PDI P ini, usaha memberantas kasus, baik TPPO maupun narkoba, akan menjadi sia-sia.
“Saya hanya ingin mengimbau dan mengajak kita semua tetap berlaku adil, proporsional. Jika ada kesalahan maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum berlandaskan fakta hukum. Jika Kemenkumham ada kesalahan, bisa dilakukan upaya korektif,”tambah Arteria.
Menurut Arteria, khusus kasus TPPO pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan faktor pemicu. Di antaranya, disebabkan kemiskinan ekonomi, desakan ekonomi dan terjerat hutang. Sehingga, kemudahan memperoleh paspor bukan alasan tunggal terjadinya kasus TPPO.
Terkait dengan peredaran narkoba, Arteria menekankan bahwa lapas bukan sarang narkoba. “Narkobanya masuk dari luar ya. Narkoba itu tidak hanya menjadi kewajiban petugas lapas, tapi menjadi kewajiban aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk mengatasi. Ini adalah tugas bersama dan tidak bisa dibebankan kepada teman teman di lapas saja,” tegasnya.
Hingga saat ini, TPPO dan peredaran narkoba dinilai oleh Komisi III DPR menjadi kejahatan yang diwaspadai dengan penanganan yang harus terkoordinasi baik antar kementerian dan lembaga. Selain merusak generasi bangsa, Kasus TPPO dan narkoba juga merampas hak asasi kemanusiaan hingga mengancam keselamatan jiwa korban. (duk)











