Jakarta, Sumselupdate.com – Anggota DPR RI Daniel Johan berkomitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029.
Menurut Johan, RUU tersebut urgen segera disahkan uuntuk menjaga adat leluhur.
Politisi Fraksi PKB ini mengatakan kehidupan masyarakat saat ini, akarnya berasal dari masyarakat adat. Menurut dia, pihak yang tidak setuju dengan wacana RUU Masyarakat Adat akan mendapatkan kualat.
“Kalau masyarakat adat sejahtera, penghidupan kita semua akan lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim, akan bisa kita atasi sangat efektif,” kata Daniel saat menemui massa aksi yang menuntut RUU Masyarakat Hukum Adat disahkan di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Dikatakan RUU Masyarakat Hukum Adat tersebut adalah bagian dari semangat untuk mewujudkan Reformasi Agraria.
Dengan disahkannya RUU tersebut, dia yakin Reformasi Agraria bisa berjalan dengan baik. “Kepada seluruh adat nusantara di Indonesia, perjuangan ini adalah perjuangan bersama,” kata dia.
DPR RI periode sebelumnya telah menyatakan tiga RUU, yaitu RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
DPR RI menegaskan tiga RUU itu selama ini telah menjadi kepedulian masyarakat, sehingga DPR akan segera merampungkan di periode berikut.











