Palembang, Sumselupdate.com – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah berjalan tujuh bulan lebih. Satu setengah bulan lagi atau pada akhir Maret 2017 nanti, program ini akan selesai.
Jumlah partisipasi masyarakat untuk mengikuti program ini terus bertambah. Berdasarkan dashboard Amnesty Pajak, harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan telah mencapai Rp 4.365 triliun.
Itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.209 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.015 triliun, dan repatriasi mencapai Rp 141 triliun.
Kemudian, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program tax amnesty ini mencapai Rp104 triliun. Tebusan terdiri dari orang pribadi non UMKM Rp85,9 triliun, badan non UMKM Rp12,5 triliun, orang pribadi UMKM Rp5,20 triliun, badan UMKM Rp365 miliar.
Sementara, realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp111 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp104 triliun, pembayaran tunggakan Rp 6,16 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp777 miliar.
Sebelumnya pada 31 Januari 2017, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi terus mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk ikut program pengampunan pajak sebelum berakhir di 31 Maret 2017.
Jika tidak juga, DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak. “Belum ikut tax amnesty, kan ada Pasal 18 UU Tax Amnesty, bisa kita periksa,” tegas Ken.
DJP mengingatkan agar WP tidak kehilangan momentum tax amnesty yang terakhir kali sebelum era keterbukaan informasi pajak di seluruh dunia mulai berlaku pada 2018.
“Makanya ikut saja deh tax amnesty soalnya tinggal 2 bulan lagi. Dia (tax amnesty) akan meninggalkan kita untuk selama-lamanya, tidak akan kembali lagi,” ucap Ken. (pto)