Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Hanya Tersisa Rp1,5 Juta Dari Rp130 Miliar

Rabu, 13 Oktober 2021
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung tiga saksi di hadapan majelis hakim Abdul Azis SH MH.

Adapun ketiga saksi tersebut  Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya terdakwa Yudi Arminto.

Usai skorsing mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Zainal Berlian, mengatakan,  bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.

Advertisements

Di antaranya ada sumbangan rutin dari almarhum Taufik Kiemas sebesar Rp25 juta per bulan.

Namun saat ditanya berapa lama sumbangan rutin itu, ia mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum dirinya menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Terkait sisa uang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Rp1,5 juta, ia menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan sudah digunakan untuk pembayaran tagihan pembangunan masjid pada termin pertama hingga termin ketiga.

“Di antaranya dibayarkan uang muka pertama sebesar Rp48 miliar dan uang muka kedua sebesar Rp18 miliar ke rekening PT Brantas Abipraya, selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam keterangan saksi Yudi Arminto yang turut dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel untuk memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Azis, SH, MH, bahwa proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan dana lebih dari Rp130 miliar.

“Sebenarnya pada Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar Rp280 miliar agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya,” ujar Yudi Arminto yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Saat itu, lanjut Yudi, disampaikan langsung kepada Ketua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di mana kala itu adalah Marwah M Diah, namun hal itu tidak mendapat tanggapan dari Marwah M Diah.

“Kami sampaikan hal itu melalui surat ditujukan kepada ketua panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.