Palembang, Sumselupdate.com – Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat kembali memakan korban para kepala desa (kades).
Setelah sebelumnya, Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba divonis bersalah oleh hakim Sahlan Effendi, SH, MH dengan hukuman dua tahun penjara.
Kini, giliran mantan Kades Muara Puyang, Kabupaten OKU Selatan Yunita Aryani (43) divonis majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu, SH, MH dengan lima tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Yunita Aryani dinilai terbukti melakukan penyelewengan dana desa senilai hampir Rp700 juta.
Dalam putusannya terdakwa terbukti bersalah memperkaya diri sendiri melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara,” katany
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahkan kepada terdakwa berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 699 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warganya dalam hal pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas vonis itu, terdakwa Yunita Ariani yang telah dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Palembang ini diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap terima atau banding terhadap vonis tersebut.
Hal senada juga diberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Krisdianto SH selama satu Minggu guna menentukan sikap. (ron)