Dana Desa Dibekukan Akibat MoU Ilegal, DPRD Babel Dalami Polemik Kebun Sawit di Bangka Barat

Writer: - Selasa, 4 November 2025
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap sejumlah persoalan terkait keberadaan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, bersama Edi Iskandar ini dihadiri para kepala desa dan perwakilan masyarakat.

Read More

Dalam forum tersebut, mereka menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas perusahaan sawit di wilayah mereka.

Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan bahwa kebun milik PT Sawindo Kencana berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Desa Buyan Kelumbi, Arlan Densi, menyebut persoalan ini telah berlangsung lama dan membuat masyarakat bingung.

Arlan menjelaskan, sebelumnya telah dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antara desa-desa di satu kecamatan dengan PT Sawindo Kencana mengenai pengelolaan kebun di luar HGU.

Namun, Bupati Bangka Barat kemudian menyatakan MoU tersebut ilegal dan tidak sah. Akibatnya, dana bagi hasil yang sudah masuk ke rekening desa menjadi bermasalah dan dilarang digunakan.

“Kami sangat bingung dengan situasi ini. Di satu sisi, MoU telah disepakati dan dana sudah masuk ke rekening desa. Namun di sisi lain, kami dilarang menggunakan dana tersebut karena dianggap ilegal,” ujar Arlan.

Persoalan semakin rumit karena belum ada kejelasan status lahan di luar HGU tersebut. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menganggap lahan itu sebagai tanah negara, sehingga kerja sama antara desa dan perusahaan sawit dinilai tidak sah.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan ini. Jika memang itu hak kami sebagai desa, berikan kepada kami. Namun, jika itu hak perusahaan, silakan ambil,” tambahnya.

Masyarakat berharap DPRD Babel dapat membantu mencarikan solusi agar polemik ini tidak berlarut. Mereka menuntut kejelasan mengenai status lahan, legalitas MoU, serta penggunaan dana yang telah masuk ke rekening desa.

“Kami tidak ingin tersandera oleh situasi yang tidak jelas ini,” tegas Arlan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Babel berjanji akan menindaklanjuti masalah ini dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts