Dalam Sepekan, Res Narkoba Polres Pagaralam Bekuk Tiga Tersangka

Selasa, 2 April 2019
Ketiga tersangka Narkoba saat diamankan petugas.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Aparat Reserse narkoba Polres Pagaralam menangkap tiga orang warga dalam sepekan terakhir karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Citra Sugiarto bin Sopian, Gadapi Saputra, dan Dio Hartopo bin Rasidi.

Read More

Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Regan Kusuma Wardani melalui Baur Humas Polres Pagaralam Bripka Paino, SE mengatakan, salah seorang pemilik shabu yang ditangkap Citra Sugiarto, merupakan warga Desa Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dia diringkus Tim Jangan Gurah Res Narkoba dan gabungan Polres Pagaralam di sebuah kontrakan di kawasan Tebat Baru, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kamis (28/3/2019) pukul 23.00 WIB.

“Saat ditangkap, dari tangan Citra, Polisi menyita tiga paket shabu berukuran sedang dengan Berat Bruto 0,43 Gram,” kata Paino, kepada wartawan, Selasa (2/4/2019).

Selain Citra, polisi juga menangkap Gadapi Saputra, warga Selangis Suban, Kecamatan Dempo Tengah, karena kedapatan menyimpan yang diduga shabu-shabu.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumahnya dan mengamankan tiga paket shabu sehingga barang bukti yang disita sebanyak tiga paket shabu dengan berat 0,46 gram.

“Gadapi ditangkap Senin kemarin sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Petugas kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan ada tiga paket sabu,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, di hari yang sama, anggota dengan Julukan Jangan Gurah Resnarkoba Polres Pagaralam juga menangkap DIO Hartopo dengan barang bukti satu paket yanh diduga sabu 0,25 gram di Demporeokan, Kecamatan Pagaralam Utata pukul 21.00 WIB.

“Kalau Dio ditangkap oleh Resnarkoba Polres Pagaralam di Demporeokan, Kecamatan Pagaralam Utara, Senin kemarin,” kata dia.

Dia menambahkan, dari tiga pelaku yang ditangkap itu, dua di antaranya ditangkap pada saat yang bersamaan ditempat berbeda dan mereka kita kenakan Undang-Undang penyalahgunaan Narkotika.

Saat ini, lanjut Paino, ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pagaralam, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut,” ujar dia. (ric)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts