Muarabeliti, Sumselupdate.com – Cucung Wintara alias Cucung (26), warga Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura) nekat menganiaya Markuat (29), warga Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura yang terbilang masih tetangganya.
Penganiayaan dilakukan pelaku terhadap korban di saat tetangganya ini habis buang air kecil. Pemicu penganiayaan ini karena pelaku curiga korban habis mengintip mantan istrinya.
Akibat perbuatannya, Cucung Wintara menjadi pesakitan setelah diciduk petugas Polsek Megang Sakti satu jam usai penganiayaan it terjadi pada Minggu (2/12/2018), sekitar pukul 23.00.
Tersangka disergap aparat di kediaman mantan istri tersangka bernama Windari di Dusun VII, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dalam pemeriksaan, penganiayaan ini dilakukan pelaku dengan mencekik leher korban.
Kemudian meninju dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali dan mengenai kepala sebelah kiri sehingga korban terjatuh.
Pada saat korban terjatuh pelaku menendang perut korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di kepala sebelah kiri dan luka memar di perut sebelah kiri.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban baru pulang dari bertamu di dekat rumahnya. Kemudian korban bermaksud mau pulang.
Sesampai di rumah, korban mengetuk pintu belakang rumahnya untuk buang air kecil. Namun tiba-tiba pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan.
Menurut keterangan pelaku penganiayaan tersebut dilakukan dikarenakan pelaku mencurigai korban mengintip mantan istrinya.
Di mana antara pelaku dan istrinya sudah bercerai selama kurang lebih satu tahun, namun berencana akan rujuk kembali.
Kapolres Mura AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Hendrawan, SH, MH mengaku, setelah menerima laporan dia memerintahkan anggota Polsek Megang Sakti untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian pelaku dapat diamankan pada saat sedang berada di rumah Windari (mantan istri pelaku) di Dusun VII, Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. (ain)











