Curi Tutup Tangki Truk Minyak di Samping McDonald 7 Ulu, Hakim Diringkus Polisi

Sabtu, 10 Desember 2022
Pelaku pencurian penutup tangki mobil truk minyak di jalan HM Riamizad Ryacudu.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Lantaran aksinya yang telah mencuri penutup tangki mobil truk minyak di jalan HM Riamizad Ryacudu, tepatnya di samping MC Donalds Kelurahan 7 Ulu, pada 21 November 2022 lalu, Hakim (35), diringkus anggota Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Kecamatan Gandus Palembang ini, diringkus saat berada di sebuah warang makan tak jauh dari rumahnya, pada Jumat (9/12/2022) malam.

“Ditangkapnya pelaku karena sebelumnya ada seorang sopir truk tangki minyak yang melaporkan kejadian itu ke kami,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, saat di konfirmasi pada Sabtu (10/12/2022).

Advertisements

Menurut Kompol Haris, pelaku memang sudah menjadi target penangkapan, karena telah beraksi melakukan pencurian berulangkali.

“Untuk selanjutnya, pelaku tadi langsung kita amankan ke Mapolrestabes Palembang, guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” jelasnya.

Untuk sopir truk minyak yakni Harmadi Gunawan (48) melapor peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, setelah kehilangan dua buah tutup tangki mobil truk, dan mengalami kerugian mencapai Rp12 juta.

“Korban menceritakan kejadian tersebut bermula ketika dia memarkirkan mobil tangki tersebut di TKP. Sebelum ketahuan tutup tangki hilang, ia memarkirkan kendaraannya selama beberapa hari dan menitipkan mobil truk minyak kepada penjaga malam setempat. Lalu keesokan harinya korban mendapatkan kabar dari warga sekitar, bahwa tutup tangki sebelah kiri dan atas telah hilang dicuri,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Haris, pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik pelaku yang digunakannya saat beraksi.

“Untuk dugaan pelaku lain, hingga sekarang ini masih dalam pengembangan oleh penyidik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” tutupnya. (**)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.