PALI, Sumselupdate.com – Rian (24), warga Dusun I, Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), harus merasakan dinginya sel tahanan petugas.
Dia dicokok jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terhadap korban Rasman (50) yang juga warga Desa Pengabuan.
Penangkapan tersangka berlangsung pada Rabu (16/8/2017), sekitar pukul 20.00, saat tersangka sedang berada di salah satu rumah warga di Desa Pengabuan.
Polisi yang mengetahui keberadaanya itu, langsung mengambil langkah cepat menangkapnya.
Tersangka yang terkejut dengan kedatangan petugas kepolisian berpakaian preman dan bersenjata lengkap, tidak bisa berbuat banyak dan langsung menyerahkan diri hingga digiring ke Mapolsek Penukal Abab untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Aksi curanmor terjadi pada Sabtu (12/8), sekitar pukul 06.00. Saat itu korban hendak pergi ke kebunnya.
Saat hendak mengambil sepeda motor jambrongnya di dalam gudang, ternyata sudah tidak ada lagi dan niatnya untuk ke kebun terpaksa diurungkan.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Deni NS dan Humas Polres AKP Aryad mengatakan, penangkapan tersangka Rian berdasarkan LP/B-144/VIII/2017/Sumsel/Res.Me/Sek P Abab, tertanggal 15 Agustus 2017.
“Kita tangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi-saksi dilapangan. Saat ini anggota kita juga sedang mencari barang bukti sepeda motor korban yang telah dicuri oleh pelaku Rian ini,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Rian mengelak melakukan aksi curanmor tersebut. “Kalu bukan aku Pak yang mencuri itu. Aku tidak tahu nian pak,” kelitnya dihadapan petugas Polsek Penukal Abab. (adj)











