Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Aksi pencurian bunga marak terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ini terbukti setelah adanya penangkapan dua pemuda masing-masing Rudi Aris Munandar (19), warga RS Sriwijaya, Blok NC, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU dan Otavianus (20), warga Jalan Kemiling Saung Naga, RT 02. RW 01, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Keduanya dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Baturaja Timur OKU karena kedapatam mencuri bunga di kediaman Peprohadi (33) di RS Sriwijaya, Blok KC 15, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU pada Sabtu (28/11), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP.Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, Sabtu (5/12/2020), mengatakan, saat beraksi kedua pemuda tersebut menggunakan sepeda motor.
Kedua pelaku memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari kediaman korban. Kemudian, tersangka Rudi turun dari kendaraan roda dua yang ditunggangi rekannya Oktavianus.
Tak lama kemudian, tersangka Rudi berjalan kaki menuju rumah korban. Sedangkan tersangka Oktavianus mondar- mandir sekeliling rumah korban dengan mengendarai sepeda motor guna mengawasi keadaan sekitar.
Saat pelaku Rudi sampai tepat di depan rumah korban, tersangka terlebih dahulu mengawasi lingkungan sekitar. Setelah dianggap aman, pelaku Rudi langsung memanjat pagar depan sisi kanan rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah korban, tersangka Rudi menuju ke samping kanan rumah korban dan langsung mengambil bunga- bunga yang tertanam di dalam vas atau pot.
Dengan cekatan tersangka Rudi mencabut satu per satu rumpun bunga-bunga tersebut untuk kemudian dikumpulkan menjadi satu dan langsung dibawa dengan cara menggenggam dengan tangan kiri sambil berjalan keluar lewat pagar tempat pelaku masuk.
Setelah tugas Rudi berhasil, tersangka Oktavianus menjemput rekannya dengan membawa bunga-bunga milik korban.
Korban yang pagi harinya mendapati bunga-bunga kesayangannya lenyap langsung melaporkan peristiwa tersebut ke petugas Polsek Baturaja Timur.
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Tepat pada Selasa (1/12), sekitar pukul pukul 22.00 WIB kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan.
Aksi penyergapan kedua pelaku dipimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur beserta Kanit Reskrim dan anggota.
Dalam penyergapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepuluh rumpun bunga Aglonema warna merah, tiga rumpun bunga keladi, tiga belas pot bunga warna putih.
Turut diamankan petugas satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BG-3902-FAH, dan satu helai celana panjang baju kaos lengan pendek. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian ditaksir Rp5 juta.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Mardi Nursal. (**)