Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota Unit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) pimpinan AKP Putu Suryawan, SH, SIK berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Viar milik Darmawan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan Kertapati tidak jauh dari Jembatan Musi II Palembang pada Senin (30/8/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah tiga pelaku pencurian masing-masing Erlan Efriadi (28) oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang ditangkap bersama dua rekannya Yopi Yupiter (22) dan Muhammad Adri Medianto (20) di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarame Palembang.
Ketiganya disergap petugas saat hendak menjual barang hasil curian pada Senin (30/8/2021). Ketiga pelaku ditembak aparat di bagian kaki, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengatakan, ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor bak terbuka roda tiga di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang.
Saat itu sepeda motor sedang terparkir dipinggir jalan di tinggal pemiliknya.
“Ketiga pelaku mengambil motor dengan kunci Leter T. Motor roda tiga yang diambil pelaku hendak diangkut dengan mobil sampah milik Dinas Kebersihan yang digunakan pelaku saat beraksi. Karena tidak muat sehingga motor diturunkan lagi pelaku membawa motor dengan cara dihidupkan mesinnya,” ujar Kompol Christoper Panjaitan kepada awak media, Selasa (31/8/2021).
Dikatakan, Panjaitan para pelaku keliling mencari target dengan menggunakan mobil sampah milik Dinas Kebersihan karena salah satu pelaku merupakan oknum PHL Dinas Kebersihan Kota Palembang.
“Saat beraksi peran pelaku berbeda-beda. Kami masih melakukan pendalaman terhadap ketiga pelaku apakah mereka terlibat aksi curanmor di tempat lain. Dan ternyata dari tangan ketiga pelaku kami mengamankan barang bukti kunci Leter T dan sepeda motor roda tiga milik korban yang belum sempat dijual pelaku,” katanya
Sementara itu, tersangka Erlan Efriadi mengaku nekat mencuri sepeda motor jenis bak terbuka roda tiga karena butuh uang untuk mengganti dua buah baterai mobil truk sampah yang dibawanya, hilang dicuri saat di parkir di depan rumahnya beberapa hari lalu.
“Karena ingin mengganti baterai itulah saya bersama Yopi dan Adri kebetulan kata Yopi ada yang mau beli motor Kaisar untuk angkut sampah. Motor roda tiga itu kami ambil dengan kunci Leter T, tapi saat akan kami mau masukan ke dalam truk tidak muat jadi kami hidupkan mesinnya kami bawa ke Sukawinatan,” ungkapnya.
Atas tindakkan tersebut pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (**)











