Palembang, Sumselupdate.com – Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, menangkap tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beberapa waktu lalu. Tersangka bernama Tegar (24) warga Jalan KH Azhari, Lorong Kedukan, Kecamatan SU I Palembang dan korban Erni Yulianita (26) warga Jalan Tribata, Kecamatan Kemuning.
Kapolsek SU I Palembang, AKP Fitri Dewi Utami, membenarkan pihaknya menangkap seorang pelaku curanmor. Dimana untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), berada di Jalan SH Wardoyo, tepatnya di depan TK Handayani, Kecamatan SU I Palembang, pada 14 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tersangka melakukan aksinya dengan modus merusak kendaraan korban dengan menendang ban motor bagian depan hingga stang motor menjadi lurus,” ucap AKP Fitri, saat diwawancarai wartawan di Mapolsek SU I Palembang, pada Senin (24/2/2025) siang.
Setelah berhasil, tersangka membawa kabur motor korban yang saat itu masuk ke dalam dengan cara di dorong, kendaraan korban saat itu hanya terkunci stang saja.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek SU I. Dapat laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” jelas AKP Fitri.
Baca juga : Aksinya Viral, Residivis Pelaku Curanmor di Palembang Ini Kembali Tertangkap Polisi yang Sama
Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka satu lembar STNK motor Honda Beat BG 4839 AEK milik korban, sedangkan motor korban tidak ditemukan. “Untuk kendaraan korban masih dalam pencarian ke tempat penadah. Dari keterangan tersangka kalau dia ini baru pertama melakukan aksi curanmor ini,” tutupnya.
Atas ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara. (**)
Baca juga : Petugas Polres Pagaralam Tangkap DPO Curanmor, Temukan Pisau Diselipkan di Bagian Pinggang











