Curi Kambing, Dua Pemuda Ini Dicokok Polres Muaraenim, Dua Lainnya DPO

Rabu, 30 November 2022
Barang bukti kambing berhasil diamankan polisi.

Muaraenim, sumselupdate.com –  Dua orang pemuda asal Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim, dicokok Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muaraenim.

Adapun kedua pemuda tersebut yakni Unik (21) dan Rian Irawan (18) dimana keduanya merupakan warga Dusun II Desa Rami Pasai Kecamtan Benakat Kabupaten Muaraenim. Keduanya ditangkap atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan berupa hewan ternak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang menerangkan tidak pidana tersebut terjadi, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Dimana, korban melepaskan satu ekor kambing jenis kelamin betina warna hitam-putih umur lebih kurang tiga tahun miliknya dari kandangnya yang ada di dekat rumah korban untuk memakan rerumputan.

“Kambing korban dilepas olehnya guna memberi makan di sekitaran kandang, tidak jauh dari rumah korban lebih kurang 50 meter, kemudian pada pukul 16.00 WIB terlihat oleh anak korban yang sedang mengawasi kambing tersebut dari rumah bahwa telah di ambil atau dicuri oleh empat orang laki-laki yang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan cara para pelaku menangkap kambing tersebut. Lalu digendong kemudian dimasukkan kedalam satu helai karung warna putih, dan selanjutnya dibawa pergi oleh para pelaku dari lokasi dimana kambing tersebut memakan rerumputan. Sementara, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 juta,” ungkapnya, Selasa (29/11/2022) dalam keterangan persnya.

Advertisements

Lanjut, Kapolsek atas kejadian itu korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gunung Megang.

“Mendapati laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati, beserta anggota untuk langsung melakukan hunting dan pengejaran serta penangkapan terhadap para pelaku. Kemudian pada pukul 17.50 WIB, pada saat Team sedang hunting di Simpang Benakat telatnya di Dusun X Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang terlihat ada melintas mengarah ke wilayah Kecamatan Benakat empat orang laki-laki yang diduga adalah para pelaku pencurian hewan jenis kambing tersebut,” ujar Kapolsek.

Melihat hal tersebut, terang Kapolsek Team langsung melakukan pengejaran dan sekira pkl.17.50 WIB bertempat di jembatan Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku.

“Team langsung melakukan pengejaran dan dua orang tersangka yakni Unik dan Rian Irawan berhasil diamankan beserta barang bukti berupa kambing dan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melakukan aksinya. Selanjutnya kedua orang pelaku serta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk DPO Polsek Gunung Megang,” ujarnya..

Selanjutnya, kapolsek menegaskan kedua pelaku diancam kurungan penjara atas tindak pidana 363 Ayat (1) Ke-1 dan ke-4 KUHP.

“Kedua tersangka terancam Kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.