Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pemuda atas nama Muhammat Ali (19) terpaksa diamankan petugas usai mencuri iPhone 4 milik korban Muhamad Irvan (23) yang berstatus mahasiswa di Kota Palembang, Senin (1/8).
Kejadian bermula ketika tersangka Ali, warga Jalan Gub Ahmad Bastari, Jakabaring Palembang tengah mengisi formulir permohonan SIM C di ruang Regident Satlantas dan duduk bersebelahan dengan korban.
Namun, ketika korban menyerahkan formulirnya kepada petugas, ia tak sadar meninggalkan iPhone tersebut di atas meja dan terlihat oleh tersangka. Kemudian tersangka langsung membawa iPhone itu keluar dan memasukkan ke dalam jok motor.
“Awalnya, korban melapor ke anggota, lalu kami lacak. Ditemukan lokasinya, persis di sekitar parkiran. Kami cari pemilik motor lalu diamankan,” ungkap Kanit Regident Iptu Ricky Mozam.
Kini tersangka sudah diamankan dan akibat ulahnya bakal terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan lima tahun penjara itu. (Man)











