Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pelaku pencurian Handphone Iphone 13 seharga Rp8 juta, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Pelaku bernama Ari Nanda (31), warga jalan Mayor Zen, lorong Sahabat, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dirinya ditangkap saat berada di rumahnya, pada Sabtu (23/8/2025) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedy Ardiansyah, membenarkan pihaknya berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Ya kami meringkus pelaku pencurian Handphone Iphone milik korban seorang mahasiswi bernama Alya Cahya (20),” ucapnya, saat konferensi pers di Kapolsek SU II Palembang, Selasa (26/8/2025) siang.
Untuk kronologis kejadian, lanjut Kompol Dedy, terjadi di rumah kontrakan korban di jalan Ahmad Yani, lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Kamis (21/8/2025) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB. Bermula ketika korban sedang tidur di dalam kamarnya, lalu dirinya seketika terbangun karena terdengar suara berisik dari luar jendela kamarnya.
Baca juga : Polres Pagaralam Ungkap Pencurian di Alfamart Tumbak Ulas, Kerugian Capai Rp93,8 Juta
“Saat korban bangun melihat ada pelaku yang sedang mengais tas korban pakai ranting kayu, pelaku yang melihat korban terbangun, mencoba melarikan diri. Lalu korban mencoba mengejar keluar kamar, tapi saat korban kembali lagi ke dalam kamar, melihat Handphone Iphone miliknya yang tengah di cas sudah hilang,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp8 juta, kemudian membuat laporan polisi di Polsek SU II Palembang.
Baca juga : Pelaku Pencurian 70 Kg Kopi yang Nyaris Diamuk Massa Ternyata Remaja Asal Lahat
“Anggota Reskrim kami langsung melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah di hari kedua usai kejadian pelaku berhasil kami tangkap berserta barang bukti satu unit Handphone Iphone milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya tegas.
Ditempat yang sama, pelaku Ari Nanda mengakui perbuatannya yang telah mencuri Iphone milik korban menggunakan ranting kayu.
“Jendela kamarnya itu tidak terkunci, tapi ada terali besi. Saat itu saya lihat ada Handphone korban sedang dicas terletak di atas kasur, karena tidak bisa masuk, jadi saya pakai ranting kayu narik kabel casan nya sampai Handphone itu bisa saya curi,” bebernya.
Setelah Handphone saya ambil, masih kata pelaku Ari Nanda, dirinya kemudian mencoba mengambil tas korban, akan tetapi gagal karena korban terbangun.
“Saya kabur saat korban terbangun, cuma Handphone korban yang saya curi. Baru sekali inilah saya mencuri pak, rencana Handphone itu mau saya jual, uangnya untuk belanja kebutuhan sehari-hari,” tukasnya menyesal. (**)











