Laporan: Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Melawan dan hendak kabur saat ditangkap ketika berada di tempat persembunyiannya pada Selasa (18/10/2022) dinihari, Kukuh Supriyono (28), terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan peluru timah panas anggota kepolisian Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kukuh ditangkap karena ulahnya melakukan aksi pencurian handphone milik pasien RS Mohamad Hosein (RSMH) Palembang pada Kamis (12/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa pencurian ini berawal korban Syahirin (57), warga Perum Sukajadi Indah Blok H Kelurahan Sukajadi Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, baru selesai melakukan operasi.
Saat itu, korban sedang tidur dalam kamar pasien dan meletakkan HP-nya di atas meja. Lalu saat korban terbangun melihat telepon selulernya sudah tidak ada lagi.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit handphone merk realme 6 Pro dengan total kerugian Rp4,5 juta. Mendapatkan peristiwa tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
“Betul sekali, pelaku kita tangkap atas laporan korban tentang pencurian, yang mana korban adalah pasien di RSMH Palembang,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa (18/10/2022).
Untuk diketahui dalam melancarkan aksinya, menurut Kompol Tri, modusnya pelaku ini datang ke rumah sakit untuk membesuk temannya yang sakit.
Lalu melihat HP korban berada di atas meja, timbul niatnya untuk mencuri. “Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tegasnya.
Sedangkan pelaku Kukuh ketika ditemui mengakui perbuatannya, di mana ia terpaksa mencuri karena khilaf melihat HP terletak di atas meja pasien RS.
“Saya baru satu kali Pak melakukan pencurian HP ini, khilaf. Setelah berhasil saya kabur dan jual HP itu seharga Rp1,7 juta, uangnya sudah habis untuk makan,” tutupnya menyesal. (**)











