Laporan: Rahmat Agusman.
Martapura, Sumselupdate.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satuan Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak di pekarangan rumah korban di Desa Karang Sari, Kecamatan Belitang lll, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka bernama Nurul Huda (38), warga Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Ia melancarkan aksi kejahatan terhadap Partiwi, warga Karang Sari, Kecamatan Belitang lll, Kabupaten OKUT.
“Korban saat itu sedang menggembala kambing miliknya yang tidak jauh dari perkarangan rumah. Namun pada saat tersebut tiba-tiba hujan turun dan korban meninggalkan kambingnya. Naasnya saat korban kembali lagi ke perkarangan tersebut untuk melihat kambingnya ternyata sudah raib,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kasubag Humas Polres OKUT, Iptu Yuli.
Menurut keterangan korban terhadap polisi, dirinya sempat mencari di sekitar rumahnya namun tidak ditemui.
“Korban sempat juga bertanya sama tetangganya tapi tidak ada yang melihat,” tambahnya lagi.
Setelah hewan ternaknya tidak ditemukan, lanjut dia, lalu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belitang lll untuk ditindaklanjuti yang tertuang dalam laporan polisi nomor Lp-B / 12 / VII /2020 /Sumsel/ OkuT/sek.Blt III tgl 15 Juli 2020.
Setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, tidak lama dari itu tepatnya pada Minggu (19/7/2020), Polsek melakukan lidik kasus dan didapatlah informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah keberadaan pelaku diketahui kemudian anggota unit Reskrim Polsek Belitang lll melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Kini, Nurul Huda beserta barang bukti berupa satu hewan ternak kambing yang jika ditafsirkan Rp1.200.000 beserta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio sebagai alat yang digunakan sudah diamankan. (**)











