Curi Berankas dan Motor, Dua Anak di Bawah Umur Bawa Kabur Uang Rp25 Juta

Rabu, 3 Mei 2023
Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus saat gelar perkara, Rabu (3/5/2023).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Dua anak di bawah umur berinisial RBK (16) dan MDS (16), diringkus unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang dipimpin Iptu Indra Widodo tak jauh dari rumah masing-masing pada Selasa (2/5/2023) malam.

Read More

Keduanya diringkus setelah membobol rumah korban Cecep Aprianto di Jalan Majapahit V, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang dan mencuri berankas dan sepeda motor.

Masing-masing keduanya tinggal di Jalan Majapahit, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan Jalan Gub H Bastari, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Sementara dua pelaku pencurian lainnya masih dalam pengejaran atau DPO yakni ZD dan AR.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 02.10 WIB di rumah korban.

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menggasakan satu unit sepeda motor Honda Genio warna biru putih nopol BG 5579 ADB, satu buah berankas merek Krisbow warna merah berisikan uang Rp25 juta, emas 1,5 suku, dan dua buah surat tanah dengan total kerugian sekitar Rp44 juta.

Kepada polisi, tersangka RBK mengatakan malam kejadian mereka kumpul di rumah MDS bersama ZD (DPO).

Para pelaku menyusun rencana mencuri di rumah korban dan sepakat bertugas masing-masing saat beraksi.

Lalu ZD menghubungi AR (DPO) yang datang menggunakan sepeda motor.

“Saya yang punya ide, lalu kami berboncengan motor berempat menuju ke rumah korban. Sesampai di rumah korban, kami bertiga turun, sementara AR langsung pergi dengan sepeda motor,” ungkap tersangka RBK, Rabu (3/5/2023).

Ketika turun dari sepeda motor, menurut RBK, mereka bertiga memakai masker, sarung, dan topi kemudian memanjat tiang listrik untuk naik ke atas genteng rumah korban.

Para pelaku turun persis di kamar mandi dalam rumah korban, disusul tersangka MDS, dan ZD menunggu di pintu samping belakang rumah.

Setelah masuk RBK lalu membuka pintu samping belakang hingga ZD ikut masuk.

“Lalu kami bertiga mengambil berankas di dalam kamar nenek saya dan sepeda motor, dan kami pergi bertiga membawa berankas dengan menaiki sepeda motor korban. Uang tunai kami bagi, dan saya mendapat jatah Rp2,4 juta. Namun MDS tertangkap polisi dan saya juga ikut ditangkap,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek SU I Palembang, Kompol A Firdaus membenarkan unit Reskrim Polsek SU I berhasil menangkap dua tersangka pencurian yang terjadi di Jalan Majapahit V yang sempat viral di media sosial (medsos).

“Alhamdulillah hasil dari penyelidikan Opsnal Reskrim kita berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.

Masih kata Firdaus, untuk modus pencurian ini, di mana satu dari tersangka yang diamankan ini masih ada kaitan keluarga dengan korban.

“Sehingga dia (pelaku –red) mengetahui situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga dengan mudah mengambil berankas dan sepeda motor korban,” terangnya.

Hasil curian tersebut para pelaku bagi rata dan digunakan untuk berfoya-foya dan membeli makanan dan pakaian buat lebaran.

“Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (**)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts