Palembang, Sumselupdate.com – Tidak kurang dari 24 jam anggota Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Zainuri berhasil meringkus dua pelaku pencurian aki mobil truk milik M Hariyanto.
Aki kendaraan milik Haryanto dicuri saat terparkir di halaman rumahnya Komplek Bulu Jadongan, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu, 26 Februari 2020 lalu.
Kedua pelakunya adalah Dodi (35), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I dan Rico (22), warga Jalan Naskah, Lorong Kulim, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tersangka Dodi ditembak di bagian kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap di kediamannya Jalan Swadaya, Pakjo, Palembang Rabu (26/2) malam.
“Aki di bawah mobil itu ado duo ikok, kami putuske gembok penutupnyo. Setelah tebukak kami ambek aki itu langsung kami bawak lari dengan motor,” ujar tersangka Dodi saat dihadirkan dalam pres realese di ruang Unit IV Jatanras Polda Sumsel, Kamis (27/2).
Aki yang berhasil diambil oleh dua pelaku, dijual oleh pelaku Rico seharga Rp900 ribu melalui facebook. Sial bagi pelaku karena yang membeli aki tersebut korbannya sendiri sehingga pelaku dipancing untuk transaksi.
“Rico yang jualnyo lewat facebook, tapi yang belinyo korban sudah duetnyo dibayar dak lamo dari situ kami ditangkap polisi. Kami dak tau bahwa korban mancingi kami untuk jual aki. Duet 900 ribu jual aki itu kami bagi duo. Duet 400 ribu itu aku bayarke kontrakan rumah,” bebernya.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit IV Kompol Zainuri mengatakan, kedua pelaku mencuri baterai mobil truk milik korban M Hariyanto yang sedang terparkir di rumah korban di komplek Bulu Jadongan, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (26/2) malam.
“Kedua pelaku mengambil baterai yang terpasang di mobil setelah merusak gemboknya lalu melepaskan baterai yang terpasang setelah itu pelaku kabur membawa dua unit baterai,” ujarnya.
Terungkap kasus ini kata Suryadi, karena pelaku menjual baterai yang mereka curi melalui facebook. Tapi korbannya sendiri yang membeli baterai yang dijual pelaku.
“Setelah disepakati untuk bertemu. Korban dan pelaku bertemu lalu korban membeli baterai tersebut 900 ribu. Setelah dibayar korban pun melapor ke polisi sehingga kedua pelaku pun ditangkap. Salah satu pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (tra)











