Jakarta, Sumselupdate.com – Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis, per 17 sampai 31 Maret 2020. Hal tersebut, sebagai bagian dari pencegahan meluasnya Corona Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan poster yang banyak beredar di dunia maya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.
“Betul, Itu kan ada masa darurat penanganan Corona (Covid-19), misalkan SIM habis masa berlaku masa darurat seharusnya kan diperpanjang. Tapi, karena situasi bisa diperpanjang setelah masa darurat,” jelas Dirregident Korlantas Mabes Polri. Brigjen Pol Yusuf, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/3/2020).
Lanjutnya, jika sesuai peraturan, saat SIM sudah lewat masa berlakunya, maka harus mengikuti pembuatan baru. Namun, dengan dispensasi ini maka pemilik hanya tinggal perpanjang saja.
“Kalau aturannya kan, jika lewat masa berlaku harus tes seperti pembuatan SIM baru, ini tidak perlu. tinggal perpanjang saja,” tegasnya.
Selain itu, dalam edaran tersebut juga diberlakukan kompensasi khusus bagi masyarakat yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau suspect virus Corona (Covid-19) yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina.
Pemilik SIM itu akan diberikan dispensasi untuk mengurus setelah dinyatakan sehat. Namun, dengan catatan membawa surat keterangan dari rumah sakit.
Korps Lalu Lintas Polri juga telah menutup sementara waktu pelayanan penerbitan SIM Internasional, terhitung mulai Kamis (19 Maret 2020) sampai Selasa (31 Maret 2020), dalam rangka mengantisipasi perkembangan pandemik virus Corona (Covid-19).
Penutupan sementara layanan SIM Internasional itu dapat diperpanjang melihat situasi perkembangan kasus virus Corona. (adm3/dtc)