Palembang, Sumselupdate.com – Tim Tupai Sat Intelkam Polresta Palembang berhasil membekuk Tommy Syamsuddin (24), residivis kasus bobol ruko yang sering beraksi di wilayah Kota Palembang.
Tersangka disergap di tempat persembunyiannya di rumah susun, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang.
Tersangka terkapar mencium bumi setelah dibedil petugas lantaran mencoba kabur saat disergap.
Berdasarkan informasi dihimpun, ulah tersangka terjadi pada 25 Juni, sekitar pukul 05.00.
Di mana, Tommy bersama BM (26) mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z keliling Kota Palembang mencari mangsanya.
Kemudian, saat berada di Jalan Abusamah, Lebung Siarang, Kecamatan Kemuning Palembang, pelaku melihat pintu toko rokok elektrik milik Kunang Kunanda (32) sedikit terbuka, keduanya pun langsung berhenti.
Tersangka Tommy langsung membuka gembok pintu tersebut dengan menggunakan obeng, sedangkan BM menunggu di atas sepeda motor sembari melihat situasi di sekitar TKP.
Dari toko tersebut, kawanan pelaku berhasil menggasak belasan rokok elektrik yang kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Selanjutnya, korban membuat laporan di SPKT Polresta Palembang.
“Baru dua kali Pak, rokok itu sudah saya jualkan kepada seseorang dan uangnya untuk saya makan. Pernah dipenjara satu kali, atas kasus maling juga,” kata pemuda yang keseharian bekerja sebagai mekanik ini.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Marully Pardede didampingi Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan petugas,” katanya saat gelar perkara dan barang bukti, Sabtu (26/8/2017).
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa belasan rokok elektrik dan dua unit ponsel.
“Satu pelaku masih buron dan akan kita kejar. Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama.Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya. (tra)











