Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pengerjaan pembangunan Pasar Cinde Tahun 2016-2018.
Adapun keempat saksi yang dipanggil Pidsus Kejati EDS eks Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2019,BK yang pernah Kabid pengelolaan barang milik daerah BPKAD Sumsel kemudian, AA selaku mantan Kasubdid pemanfaatan pada BPKAD Provinsi Sumsel dan AP mantan Kasub pemanfaatan pada BPKAD Prov sumsel.
Keempat saksi dipanggil awalan dimulainya di tingkat penyidikan, Senin (31/7/2023).
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa empat orang saksi
Menurutnya bahwa guna melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang, tahap awal ada empat orang saksi dihadirkan.
Ke empat saksi perkara Pasar Cinde, diantaranya pertama inisial BK yang pernah Kabid pengelolaan barang milik daerah pada BPKAD Prov. Sumsel.
Kemudian, AA selaku mantan Kasubdid pemanfaatan pada BPKAD Provinsi Sumsel dan AP mantan Kasub pemanfaatan pada BPKAD Prov sumsel.
“Terakhir EDS selaku Kepala BPN Kota Palembang Tahun 2019,” ungkap Vanny, Senin (31/7/2023).
Naiknya status perkara dugaan korupsi Pasar Cinde ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, selanjutnya maka akan dilakukan pendalaman kasus untuk mengumpulkan alat bukti.
Dijelaskan, dalam proses rangkaian penyidikan umum jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan terkait penyidikan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya resmi melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Dimana, Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun demikian, kala Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga kini. (Ron)











