Palembang, Sumselupdate.com — Seorang pria di Palembang, Indra Gunawan Putra (34), tewas setelah ditusuk sembilan kali oleh tetangganya sendiri saat sedang tidur di rumahnya di Lorong Bersama, Kertapati, Minggu (2/11/2025).
Peristiwa sadis itu dipicu perselisihan utang Rp15 juta, ketika pelaku bernama Rahmat Sidik Dermawan (24) datang menagih uang namun justru terjadi cekcok hingga pelaku merebut pisau dan menyerang korban. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dimana saat korban tengah tertidur, pelaku masuk ke dalam kamar korban untuk menagih hutang sebesar Rp 15 juta.
Namun diduga tidak senang ditagih hutang hingga terjadi cekcok mulut, korban mencoba untuk mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di dekatnya tidur. Akan tetapi pisau tersebut terlebih dahulu diambil oleh pelaku, tak ingin dirinya di dahului oleh korban, pelaku pun langsung menusuk korban berulang kali dibagian tubuhnya hingga tewas.
“Ya benar, ada peristiwa penganiayaan menggunakan sajam yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi di wilayah hukum Polsek Kertapati,” ucap Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, saat diwawancarai wartawan, pada Senin (3/11/2025) siang.
Setelah kita mendapatkan peristiwa itu, lanjut Angga, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Tak butuh waktu lama, belum 1 x 24 jam, alhamdulillah kami berhasil meringkus pelaku. Dari hasil pemeriksaan kita, untuk motifnya yakni hutang piutang sebesar 15 juta, saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, unit Reskrim Polsek Kertapati juga juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam dan satu buah baju kaos singlet yang terdapat darah. “Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP ayat (3) subsider 338,” tutupnya tegas. (**)











