Calon Perseorangan di Muba Harus Memenuhi Dukungan 8,5% dari DPT

Senin, 23 Mei 2016
Ilustrasi Calon Independen

Sekayu, Sumselupdate.com – Calon perseorangan (independent) harus lebih bekerja keras karena untuk memenuhi persyaratan pemilukada 2017 nanti harus mempunyai dukungan sebesar 8,5% dari DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Hal tersebut diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin menetapkan jumlah dukungan untuk calon independen pada Pilkada Muba 2017, yaitu sebanyak 38.914 pemilih atau sebesar 8,5% dari DPT.

Keputusan  tersebut disahkan dalam rapat pleno terbuka tentang penetapan jumlah dan sebaran dukungan minimal bagi pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin tahun 2017 di ruang rapat KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu (22/5) sore.

Ketua KPU Musi Banyuasin H Ahmad Firdaus Marvel’s, SE, MSi, mengatakan,  dukungan calon independen  8,5%  dari DPT  itu tersebar di delapan kecamatan.

Advertisements

”Jadi Jumlah dukungan minimal 8,5%  dari DPT atau 38.914 pemilih. Dukungan minimal terbesar di delapan kecamatan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 pasal 41 dan bukti dukungan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan yang disertai fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya kepada Sumselupdate.com, Senin (23/5).

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan, dalam pelaksanaan rapat pleno disepakati penetapan rekapitulasi DPT Pilkada Muba 2017 adalah 457.803 pemilih dan masih mengacu pada pemilu 2014.

“DPT yang tercatat di 236 desa atau kelurahan dalam 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, dengan jumlah TPS 1.465 dan jumlah pemilih 457.803 jiwa,” ujarnya. (est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.