Caleg Wajib Laporkan Kekayaan Saat Daftar di KPU OKU

Selasa, 3 Juli 2018

Baturaja, Sumselupdate.com – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bersaing di Pileg 2019 mendatang wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini kata Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya, Selasa (3/6/2018) di kantornya menegaskan hal ini sesuai dengan PKPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Read More

Surat keterangan LHKPN ini dijelaskan Naning, dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat kemampuan bacaleg maka, jika belum ada surat keterangan dari KPK terkait LHKPN ini, cukup dengan melampirkan keterangan bukti jika sudah menyerahkan laporan LHKPN ke KPK.

“Pendaftaran Caleg untuk bersaing pada 2019 mendatang mulai 4-17 Juli 2018 mendatang di Kantor KPU OKU. Yang mendaftarkan pihak Partai Politik (Parpol) peserta pemilu,” jelas Naning.

Di samping itu Naning menjelaskan untuk mempermudah koordinasi dan sosialisasibada 2 (dua) hal dilakukan selain sudah melakukan sosialisasi pemilu. Pertama melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Yang kesua dengan inisiatif KPU OKU membuat, group WhatApp yang diberi nama Silon.

“Jadi dalam group WA itu berisikan operator KPU OKU dan Pengurus Parpol Peserta Pemilu. Jadi jika ada yang tidak jelas atau ada yang perlu ditanyakan terkait pendaftaran bisa melalui Group WA juga bisa secara langsung datang ke KPU,” jelas Naning.

Dijelaskan Naning sebelumnya, jumlah kursi untuk DPRD OKU sebanyam 35 kursi. Untuk wilayah ada 4 (empat) Daerah Pilih (Dapil)

Dapil satu meliputi, Kecamatan Baturaja Timur, 10 Kursi.

Dapil dua meliputi kecamatan Lengkiti, Muara Jaya, Pengandonan, Semidang Aji Jumlah Penduduk, Sosoh Buay Rayap dan Kec. Ulu Ogan Alokasi 9 Kursi. Dapil tiga Meliputi Kec. Baturaja Barat, Lubuk Batang dan Kec. Lubuk Raja, Alokasi 10 Kursi. Untuk Dapil empat Meliputi Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kecamatan Peninjauan dan Kec. Sinar Peninjauan, Alokasi 6 Kursi.

“Bagi parpol yang mendaftarkan bacaleg nya, salah satu syarat harus memenuhi syarat bacaleg 100 persen kuota kursi yang ada,” jelasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts