Cabuli Anak Tiri, Suami ASN Lahat Ini Ditangkap!

Selasa, 18 Januari 2022
Tersangka Bastian diamankan di Mapolsek Jarai setelah tega mencabuli anak perempuan tirinya.

Laporan: A Putra

Lahat, Sumselupdate.com – Sungguh biadab apa yang telah diperbuat Bastian (49), warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bastian tega mencabuli anak perempuan tirinya sebut saja Kuntum (5) hingga kemaluan bocah tak berdosa itu mengalami sakit.

Kasus pencabulan ini masuk ranah hukum menyusul ibu Kuntum Nurhawati (38) melaporkan suaminya ke Polsek Jarai, Kabupaten Lahat.

Advertisements

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasi Humas Iptu Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Liespono mengatakan, petugas menerima laporan dari Nurhawati bernomor KP/B-10/ IXII/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai pada 24 Desember 2021 lalu.

Dalam laporannya, peristiwa ini bermula pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pada saat itu, Kuntuk mengeluh sakit di bagian tangan kepada ibunya. Namun satu jam kemudian, tepatnya saat ibunya hendak memandikan buah hatinya itu, Kuntuk kembali mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan.

“Ibunya menanyai korban penyebab kemaluannya sakit, namun korban tidak mau menjawab alias bungkam. Kemudian pada pukul 17.,30 WIB, korban kembali mengeluh sakit pada kemaluan, dan akhirnya korban mengaku bahwa pada siang harinya, ayah tiri korban (Bastian –red) memelorotkan celana Kuntum hingga ke lutut sambil memegangi tangannya. Kemudian Bastian mencabuli hingga korban kesakitan,” kata dia, Selasa (18/1/2022).

Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati yang bekerja sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Berbekal laporan dari orang tua korban, akhirnya pada Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 06.25 WIB, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujarnya.

Tersangka Bastian berikut barang bukti berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pende, diamankan di Mapolsek Jarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.