Buruh Harian PT EL Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 5 Januari 2017
Tersangka curas Frengki Susilo (23)

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Buruh Harian Lepas (BHL) PT Evan Lestari (EL), Frengki Susilo (23) warga Dusun V Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB harus menjadi pesakitan di Mapolsek Jayaloka.

Tersangka diringkus aparat karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap  Winarko (29) warga Dusun I Desa Bangun Rejo Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura, Jumat (30/12/2016) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

Read More

Penangkapan tersangka sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol ; LP/B-14/XII/2016/Sumsel/Res Mura Sabtu tanggal 31 Desember 2016.

Perbuatan Curas tersebut dilakukan tersangka bersama ketiga temannya ‎mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan hampir menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban.

Kemudian korban berteriak dan pelaku memutar balik kendaraannya dan mengejar sepeda motor yang dikendarai korban sembari memegang baju bagian belakang pelapor. Kemudian korban berhenti dan terjadi cekcot mulut (bertengkar) antara pelaku dan korban.

Salah satu di duga pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau yang ada di dalam jok sepeda motor pelaku. Korban pun menjauh dan saat korban menjauh dari sepeda motornya salah satu pelaku yang menggunakan kendaraan motor lain mengambil sepeda motor milik pelapor.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kehilangan sepeda motor jenis Yamaha V-Xion 150 Nopol BG 4617 GP-Nosin ; 3C1-342639, Noka ; MH33C1004AK342386 STNK An. Sunaryo. Kerugian ditaksir Rp 13 juta.

Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, melalui Kapolsek Jayaloka, AKP Budi mengakui menangkap satu dari empat pelaku Curas di Barak Divisi II PT. Evans Lestari Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negri Kabupaten Mura. Namun saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri.

“Anggota pun memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi tidak diindahkan pelaku. Akibatnya dilakukan upaya kepolisian yang terukur dengan memberikan tembakan ke bagian kaki sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan,” paparnya.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti‎ uang pembagian sisa hasil penjualan motor Rp. 600 ribu. ‎Satu unit Motor Honda Sonic warna Hitam Nopol BG 4008 GAA, yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatanannya.

“Untuk selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Jayaloka untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ain) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts