PALI, Sumselupdate.com – Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten PALI bersama Unit Lalulintas (Lantas) Polsek Talang Ubi menggelar razia kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di Simpang Lima Pendopo PALI, Selasa (28/8/2018).
Setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan surat terutama masalah pajak kendaraan dan yang kedapatan surat kendaraannya mati pajak akan didata serta disuruh segera melakukan pembayaran.
“Kita bekerja sama dengan unit Lantas Polsek Talang Ubi untuk lakukan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB). Sementara ini kita hanya beri teguran kepada penunggak pajak kendaraan dan kita suruh untuk mengurus pajaknya,” ucap Tubagus, Kepala Samsat PALI.
Ditambahkan Tubagus bahwa kegiatan tersebut bakal gencar dilakukan, dan apabila kedepan masih banyak ditemukan penunggak pajak kendaraan, maka bakal dilakukan tindakan tegas. Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor yang pajaknya sudah mati untuk segera mengurusnya sebelum tindakan tegas dilakukan Samsat PALI.
“Ini demi kelancaran pembangunan di Kabupaten PALI, karena dengan membayar pajak kendaraan bermotor, berarti masyarakat berperanserta dalam pembangunan. Kita akan terus berupaya meningkatkan pemasukan pajak kendaraan bermotor dengan rutin mensosialisasikan dan merazia kendaraan bermotor bersama Satlantas,” tukasnya.
Sementara Iptu Nurdin, Kanit Lantas mengaku bahwa meski Samsat hanya memberi teguran, tetapi pihaknya mengeluarkan surat tilang terhadap satu unit angkutan barang yang melanggar lalulintas. “Kita tilang satu kendaraan karena selain pajaknya mati, juga melanggar lalulintas,” terang Nurdin. (adj)











