Buronan Pencuri Pick Up Didor Jatanras Polda Sumsel Usai Lukai Petugas

Jumat, 18 Agustus 2023
Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Polisi terpaksa melumpuhkan satu kaki Dencik (35) sang buronan pencuri mobil pick up bersenpi di Kabupaten OKI, lantaran sempat melukai petugas yang coba mengamankan senjata api rakitan miliknya.

Read More

Lebih dari itu, Dencik (35) merupakan warga asal Dusun IV Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kecamatan Ogan Komering Ulu Timur.

Dia dilaporkan oleh perusahaan kredit perabotan rumah tangga, usai satu unit kendaraan operasional berupa mobil Pickup Mitsubishi L300 dengan BG-8651-NJ warna hitam,  hilang saat di parkiran mes karyawan yang berada di Dusun IV Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Senin (20/09/2021) dini hari sekitar pukul 03:00 WIB.

Setelah dua tahun menjadi buronan polisi, lokasi persembunyian dari Dencik baru terendus polisi berada di kota Palembang, di salah satu perumahan yang ada di Kecamatan Gandus.

Berdasarkan itu, Subdit Jatanras Polda Sumsel menurunkan tim gabungan Opsnal Unit 2 pimpinan AKBP Bakhtiar dan Opsnal Unit 3 pimpinan AKP Herli Setiawan, untuk melakukan penangkapan, Kamis (17/08/2023) dini hari sekitar pukul 01:45 WIB.

“Dari informasi yang didapat DPO sedang berada di salah satu rumah di Gandus dan merencanakan akan beraksi lagi di wilayah kota Palembang,” tandas Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH saat dikonfirmasi (18/08).

Saat dilakukan penangkapan itu, tersangka Dencik memberikan perlawanan dengan menodongkan senpi rakitan ke arah petugas.

Tak gentar ditodong senjata api, salah satu petugas lantas maju berupaya merebut senpi rakitan yang dipegang oleh Dencik hingga sempat terjadi pergulatan.

“Sementara satu anggota lain yang melihat itu langsung melumpuhkan pelaku hingga senpira lepas dari tangan pelaku,” ucapnya.

Atas tindakan perlawanan yang di lakukan Dencik, satu anggota yang bergelut dengan Dencik mengalami luka gores pada bagian perut dan kaki sebelah kanan.

“Selanjutnya tersangka dilarikan ke RS Bhayangkara guna mendapat perawatan medis. Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui tindak pidana curat yang dilakukannya,” jelas Agus.

Bersama tersangka Dencik, polisi mengamankan barang bukti berupa pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi 4 butir caliber  9 mm dan satu butir selongsong amunisi call 9 mm, satu bilah senjata tajam, dua buah kunci leter L  yang sudah di tajamkan, satu buah gagang kunci T warna hitam. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts