Muarabeliti, Sumselupdate.com – Saat (26), warga Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus Tim Buser Polres Mura dari rumahnya, Rabu (7/8/2019) diniharu.
Pelaku baru berhasil disergap setelah tujuh tahun menghindari petugas karena melakukan curas disertai pemerkosaan dengan pelapor Wahyudi (46) warga SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura.
Dengan tertangkapnya tersangka, tinggal satu pelaku yang masih buron, yakni Pendi. Sedangkan dua pelaku lainnya, Radinal Muktar (28) warga SP 1 Desa Sembatu Jaya Kecamatan BTS Ulu dan Oking Marsono (25) warga SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura sudah dijatuhi hukuman.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Agustus 2012 silam di rumah korban di SP 7 Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Mura. Bermula ketika korban terbangun mendengar ada suara pecahan bola lampu.
Tiba-tiba korban terkejut dihadapannya sudah ada dua orang tidak dikenal langsung memukul menggunakan kayu. Setelah itu menarik korban kebelakang dapur dan mengikat kaki dan tangan korban.
Kemudian salah seorang pelaku berbadan tinggi masuk kembali ke kamar korban dan memperkosa istri korban. Salah satu pelaku lain mencari uang dan mencari kunci sepeda motor.
Selesai melakukan penodongan dan pemeroksaan terhadap istri korban, pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut korban kehilangan dua unit ponsel dan dua unit sepeda motor.
Kapolres Mura AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua bilah senjata tajam jenis pisau, enam buah kartu SIM, lima KTP, empat buah kartu mahasiswa dan tiga ATM,” katanya. (ain)











