PALI, Sumselupdate.com – Rapat paripurna keempat DPRD PALI tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI tahun anggaran 2016 diwarnai berbagai kesalahan. Mulai dari salah pengetikan jadwal hingga jaringan microphone yang rusak.
Akibatnya, ketika bupati hendak membacakan nota pengantar LKPJ sempat tertunda dan menarik microphone yang ada di meja pimpinan. Sedangkan microphone di podium tidak dapat digunakan.
Rapat yang dihadiri 16 anggota dari 25 anggota DPRD PALI tersebut beragendakan penyampaian nota pengantar Bupati. Di hadapan para anggota dewan, Heri Amalindo membeberkan capaiannya di tahun 2016 lalu.
“Pendapatan daerah 2016 ditargetkan Rp893 miliar, yang terealiasi sebesar Rp806 miliar. Sehingga dipersentase menjadi 90,2 persen. Selain itu, di 2016 lalu juga telah ditetapkan Perda Nomor 5 tentang rencana pembangunan dan Nomor 6 tentang pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di PALI,” tutur Heri.
Tidak hanya itu, 2016 lalu juga telah dilaksanakan pembangunan unit sekolah baru dan renovasi kelas, pembangunan serta perbaikan jalan dan jembatan. “Evaluasi dari pimpinan serta anggota DPRD dapat kami jadikan pijakan dan dasar kami berbuat lebih baik di masa mendatang,” tegas Heri dalam penyampaian nota pengantarnya.
Sementara itu, disela sebelum rapat diskors, Ketua DPRD PALI Drs. H. Soemarjono memberikan wejangan kepada pejabat yang hadir dan selanjutnya diumumkan bahwa pada 25 April mendatang dilanjutkan rapat paripurna dengan pembahasan penyampaian pemandangan fraksi-fraksi.
“Rapat diskors dan akan dilanjutkan 25 April dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD PALI terhadap nota pengantara LKPJ Bupati PALI 2016,” tutur Soemarjono. (adj)











