Baturaja, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis melakukan video conference dengan Mendagri bersama Ketua KPK, Ketua BPK, Kepala BPKP dan LKPP serta kepala daerah se-Indonesia, Rabu (8/4/2020).
Dalam video conference ini dibahas mengenai akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang jasa daerah tentang kebutuhan daerah dalam pencegahan dan penanggulangan virus Corona atau Covid-19 di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan berkaitan dengan wabah Covid-19, strategi utama pemerintah daerah yakni mengutamakan kesehatan publik, akan tetapi menjaga ekonomi jangan sampai ekonomi jatuh terlalu dalam.
Maka dari itu, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintahan daerah, untuk melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu.
Kemudian melakukan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan komposisi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
Melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat/agama untuk mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19 memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari Stigma negatif yang beredar terhadap pemudik.
Memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah dan aktivitas industri, pabrik, dan dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.
Sedangkan Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan BPKP mendapat tugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
BPKP sudah mengeluarkan beberapa ketentuan dengan memberikan instruksi kepada kepala perwakilan BPKP se-Indonesia untuk secara proaktif bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan membantu kepala daerah dalam melakukan relokasi dan refocusing kegiatan, termasuk melakukan pendampingan pada kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 ini dengan cepat, tepat, dan akuntabel.
Sedangkan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Roni Dwi Susanto mengatakan, sesuai dengan amanat dalam Inpres Nomor 4 tahun 2020 LKPP untuk mendampingi dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa pada kondisi darurat saat ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Lembaga Nomor 13 tahun 2018, LKPP mengeluarkan surat edaran sebagai penyederhanaan dari peraturan lembaga Nomor 13 tahun 2018 yang mana ini adalah mengadakan cara cepat, tepat, dan akuntabel.
Di bidang pengawasan, Ketua KPK Firli Bahuri dalam arahannya menyampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Firli mengatakan, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. “Laksanakan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan melalui e-katalog dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” ujar mantan Kapolda Sumsel ini. (arm)