Palembang, Sumselupdate.com – Menurut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin lah yang menjadi pemberi dan penerima uang suap.
“Dalam kasus ini untuk Syamsuddin Fei, Fasyar dan Bambang Karyanto serta Adam Munandar hanya sebagai penghubung,” ujar Wawan Yunarmanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (7/4).
Dirinya menjelaskan untuk dakwaan terdakwa Pahri Azhari dan Lucianty sudah terpenuhi, karena perkara ini hanya melanjutkan dari perkara sebelumnya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti di sidang sebelumnya.
“Kita merasa dakwaan sudah terpenuhi. Karena ini hanya melanjutkan perkara empat terpidana sebelumnya yang sudah inkrah,” jelasnya.
Sedangkan untuk tuntutan, Wawan melanjutkan akan dibacakan pada persidangan pada 14 April mendatang. (pto)











