Bupati Banyuasin Non Aktif Dipindahkan ke Rutan Pakjo

Rabu, 28 Desember 2016
Bupati Banyuasin non akti Yan Anton Ferdian.(detikcom)

Palembang, Sumselupdate.com-Setelah berkasnya dugaan kasus korupsi proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin dinyatakan lengkap, Bupati non aktif Banyuasin Yan Anton Ferdian dititipkan ke Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Yan Anton yang rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang ini dibawa penyidik KPK RI dengan pengawalan ketat dari Jakarta ke Palembang pada Rabu (28/12/2016).

Read More

Selain Yan Anton, dalam pelimpahan itu KPK juga menitipkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Rustami (Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin) dan Kirman (pengusaha).

Saat digiring masuk ke rutan, Yan Anton yang mengenakan kemeja putih berbalut rompi orange bertuliskan tahanan KPK dan jeans krem ini irit berbicara kepada wartawan.

“Sehat, baik-baik. Selesai P21 hari ini, tunggu jaksa saja ya,” ucap Yan Anton.

Sementara itu, Plh Kepala Rutan Klas I Pakjo Palembang Basroni mengatakan Yan Anton akan diinapkan di ruang karantina selama satu minggu bersama dua tersangka lain.

“Mereka digabung di satu sel karantina, cukuplah buat tiga orang,” kata Basroni.

Selama berada di sel karantina, sambung Basroni, Yan Anton bisa dijenguk keluarga atau kuasa hukum. Namun, pihaknya tidak memberikan pengawalan atau fasilitas khusus kepada Yan Anton. “Sama saja dengan tahan lain, tidak ada bedanya,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts