Bunuh Tunangan Secara Sadis, Jaksa Tuntut Asworo Dengan Hukuman Mati

Senin, 4 Desember 2017
Terdakwa Martinus Asworo.

Palembang, Sumselupdate.com – Martinus Asworo (32) terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap Chatrina Wiedyawati,dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (4/12/2017).

JPU berkeyakinan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan sengaja terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan ke satu Pasal 340 KUHP.

Read More

“Hal memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban.Dan, tidak ada damai kepada keluarga korban yang meninggal dunia,” jelas Purnama.

Lanjut dia, barang berharga milik korban terdiri dari uang tunai dan kartu ATM diambil terdakwa Asworo. “Menuntut terdakwa dengan pidana mati.Sedangkan satu unit mobil Toyota Inova rental 1719 JA dikembalikan kepada saksi Yosef,” tegas JPU.

Usai sidang Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Eka dari Posbakum selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. “Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, perbuatan terdakwa bermula pada 7 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 Wib.pembunuhan itu diduga karena Asworo bingung tidak punya uang untuk persiapan pernikahannya dengan korban pada September 2017.

Apalagi dirinya baru mengetahui saldo di rekening milik korban hanya sekitar Rp 700-an ribu saja. Pusing dengan saldo uang yang tak diharapkan karena di luar dugaan, Asworo mulai kesal dan akhirnya merencanakan pembunuhan.

Dalam perjalanan pulang menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dia pun mengeksekusi, menghabisi nyawa tunangan nya itu.

Sambil mengemudi, Asworo menonjok wajah tunangannya yang duduk di sampingnya. Dengan emosi, Asworo mengambil kunci setir dan memukuli korban berkali-kali.

Dalam kondisi kritis dan terluka parah, korban sempat mengingatkan Asworo dengan menyebut nama seorang Romo (panggilan pemuka Katolik). Namun, Asworo justru brutal memukuli tunangannya itu. “Ingat Romo mas,” demikian kata korban saat berlumuran darah.

Lebih sadis lagi, Asworo membuang korban ke semak-semak dalam keadaan belum meninggal atau masih kritis. Barulah jasadnya ditemukan membusuk oleh warga tiga hari kemudian. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts