Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) menyita ratusan butir petasan dari pedagang dadakan setiap masuk bulan ramadhan, pada Sabtu (11/5) malam dalam razia di seputaran kota Baturaja.
Tidak hanya petasan yang disisir oleh petugas. Warung remang-remang dan pijat urut tradisional juga tak luput dari pantauan petugas. Hasilnya, petugas masih mendapati warng dan pijat tradisional yang masih beroperasi di bulan ramadhan.
“Kita sudah memberikan himbauan, baik lisan dan tertulis. Warem dan pijat urut tradisional tidak boleh buka selama bulan Ramadhan hingga 7 hari setelah lebaran. Begitu juga dengan penjual petasan, kita sudah menyurati penjual dan agen agar petasan yang suaranya besar agar tidak dijual kecuali kembang api,” kata kasat pol PP Agus Salim melalui Kabid Trantib Sofian.
Sofian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menghidupkan petasan apalagi saat orang sedang melakukan shalat tarawih. Jika kedapatan akan dibawa ke kantor.
“Untuk karaoke tidak ada yang buka, hanya pijat urut tradisional yang masih ada membuka kegiatan, itupun sudah kita beri sanksi, jika masih buka akan kita segel,” pungkasnya. (wid)











