Palembang, sumselupdate.com – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menegaskan tawuran dengan perang sarung bukanlah tradisi Ramadan.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Palembang, dalam himbauannya di media sosial Instagram @polisi_palembang, pada Selasa (19/3/2024) pagi.
” Perang sarung bukan tradisi Ramadan, saya himbau kepada dulur-dulur ku, supaya mengawasi anak-anaknya untuk tidak terlibat sebagai pelaku maupun korban tawuran dengan modus perang sarung,” terang Kombes Pol Harryo.
Siapapun jika nanti didapati oleh anggota gabungan melakukan hunting rutin, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Selain itu, pelaku juga akan dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
Agar tidak terjadinya hal yang negatif yang dilakukan, tentunya orang tua harus memperhatikan anak-anak setiap hari, mulai dari pergaulannya, teman-teman bermain dan tempat main anak.
Baca juga : Terlibat Tawuran di Jalan Lunjuk Jaya Palembang, 28 Remaja Diamankan Polisi
“Harus ada peran orang tua untuk menghentikan tawuran ini. Peran orang tua sangatlah penting kepada anak-anaknya, untuk memperhatikan keseharian anak-anaknya,” tutupnya. (**)











