Palembang, Sumselupdate.com – Setelah mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara.
Kini, sang anak yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex dituntun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dodi Reza Alex dituntut sepuluh tahun terkait kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Muba.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.
“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal, SH, MH. (ron)