Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap paket 16 proyek di Muaraenim, yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (27/10/2020).
Setelah sebelumnya, menghadirkan empat orang saksi lain, di antaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muaraenim Budiman, mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang, pada sidang Minggu lalu.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan Anggota DPRD Muara Enim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti, SH, MH, ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan kepada salah satu Anggota DPRD Muaraenim bernama Magdalena.
Pertanyaan JPU KPK kepada saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang ini, masih mendalami sejauh mana aliran dana dugaan suap fee 16 proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni delapan Anggota DPRD Muararniim. (ron)











