BPKH Usulkan Tambahan Alokasi Nilai Manfaat Sebagai Kompensasi Untuk Jemaah Haji 2020

Senin, 6 Juli 2020
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu

Jakarta, Sumselupdate.com-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta persetujuan Komisi VIII DPR terkait penggunaan nilai manfaat dana haji.

BPKH mengusulkan agar nilai manfaat itu bisa dimanfaatkan untuk haji di tahun-tahun berikutnya serta jemaah yang batal berangkat tahun ini memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

Bacaan Lainnya

“Intinya hari ini kami mengusulkan kebijakan nilai manfaat pascapembatalan ada tiga. Pertama, adalah nilai manfaat BPKH tahun 2020, termasuk di dalamnya adalah akumulasi nilai manfaatnya tahun sebelumnya, efisiensi BPIH untuk pelaksanaan ibadah haji sebagai cadangan nilai manfaat tahun-tahun berikutnya,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (6/7/2020).

“Kedua, kami mengusulkan kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp1,1 triliun atau 14 persen dari nilai manfaat tahun berjalan menjadi sebesar Rp2 triliun atau 28 persen dari nilai manfaat tahun berjalan, sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu,” imbuhnya.

Anggito juga meminta persetujuan untuk meneruskan permintaan transfer biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp176,5 miliar. Terkait penggunaan nilai manfaat, Anggito beralasan hal itu untuk mengantisipasi kebutuhan BPIH di tahun-tahun berikutnya.

“Kalau dalam hal terkait dengan penggunaan nilai manfaat, kami mengantisipasi kebutuhan BPIH tahun-tahun berikutnya. Secara ketentuan memang kalau ada sisa ada kelebihan itu masuk di pokoknya. Tapi ini karena kita mengantisipasi kemungkinan tambahan kuota, kemungkinan ada faktor eksternal lain tahun 2026 itu BPIH harus dibayarkan dalam 1 tahun. Maka kami mengusulkan untuk menyisihkan ini sebagai cadangan dan bisa dipakai, tentu dengan izin DPR, pada waktu pembahasan di BPIH,” ujarnya.

Selain itu, Anggito menyebutkan, belum ada dasar hukum terkait pemanfaatan cadangan nilai manfaat sebagai akibat kondisi kahar atau di luar kemampuan manusia. Karena itulah, BPKH meminta persetujuan DPR agar nilai manfaat dana haji bisa dimanfaatkan untuk tahun-tahun berikutnya.

BPKH juga mengusulkan peningkatan alokasi untuk virtual account calon jemaah haji dari Rp1,1 triliun menjadi Rp2 triliun. Anggito menyebutkan, hal itu digunakan untuk insentif bagi jemaah yang menunggu waktu berangkat.(adm/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.