Pilkada 2020 Berbasis Zonasi, Kemendagri: Protokol Kesehatannya Beda

Senin, 6 Juli 2020

Jakarta, Susmelupdate.com-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di tengah masa pandemi COVID-19 di 270 daerah.

Pemerintah akan membagi zonasi daerah, yaitu zona zona orange, zona kuning dan zona hijau, di tiap zona tersebut akan dibedakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Demikian dikatakan Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam talkshow yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Senin (6/7/2020).

Safrizal mengatakan, nantinya KPU akan dibantu dengan Gugus Tugas di tingkat nasional hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi.

Ia mencontohkan misalnya di wilayah zona merah, apa saja kegiatan yang diperbolehkan, sementara di zona hijau perkumpulan fisik dibolehkan tetapi dengan jumlah yang terbatas.

“Misalnya di daerah merah zona merah, tapi melaksanakan Pilkada kegiatan apa yang boleh. Jadi akan dibagi zonanya. Kalau kegiatan zona hijau misalnya diberikan berkumpul fisik misalnya 200 orang, yang di zona merah tentu lebih sedikit daripada itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, nantinya pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2020 akan didorong untuk memanfaatkan teknologi. Selain akan lebih irit, tetapi kampanye secara daring juga bisa tetap dihadiri dengan banyak massa.

“Oleh karenanya nanti pemanfaatan teknologi menjadi kata kunci, kalau misalnya kampanyenya mau dihadiri oleh 10 ribu orang saat ini memungkinkan secara online. Kalau dulu mengumpulkan 10 ribu mengeluarkan biaya yang miliaran ‘kan. Sekarang saya rasa dengan puluhan juta saja sudah bisa mengumpulkan dengan streaming dan sebagainya. Jadi membutuhkan strategi-strategi baru, namanya juga new normal tatanan baru, jadi secara kampanye pun harus baru,” ujarnya.

“Jadi zonasi akan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan,” sambungnya.

Sementara itu, pakar teknologi informasi Roy Suryo menyarankan agar KPU memanfaatkan teknologi informasi dalam tahapan Pilkada, khususnya pada tahap sosialisasi dan kampanye.

Ia mengatakan, jika masih dibuka peluang kampanye secara tatap muka, maka akan berpotensi adanya pertemuan fisik dan berpeluang terjadinya pelanggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tetap ada kampanye dilakukan secara tatap muka karena diatur di undang-undang. Akan tetapi KPU akan membatasi jumlah peserta kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka.

“Misalnya tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan. Kalau pakai meja kursi harus diatur jaraknya 1 meter, menggunakan masker facial (shield) dan seterusnya,” ujar Arief.

Selain itu, Arief mengatakan, KPU sudah mengatur protokol kesehatan bagi tiap tahapan Pilkada. Misalnya saat administrasi pendaftaran calon. Pada saat Pilkada sebelumnya calon peserta pemilu akan membawa pendukungnya ke kantor KPU, tetapi kini yang diperbolehkan hanya pasangan calon beserta 2 staf administrasinya.(adm/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.