BPJamsostek Cabang Palembang Cairkan Rp488 Miliar Klaim Peserta Selama 2023

Writer: - Selasa, 13 Februari 2024
BPJS Ketenagakerjaan.

Palembang, sumselupdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek telah menyalurkan Rp488,6 miliar lebih di Kantor Cabang Palembang.

Jumlah klaim itu tercatat sepanjang tahun 2023 dari seluruh jajaran operasional 1 kota madya dan 4 kabupaten kota. Tepatnya, periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 senilai Rp488.676.442.119.

Sebagian besar klaim tersebut disalurkan pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara sisanya terbagi pada seluruh program BPJamsostek, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Beasiswa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang Moch Faisal mengungkapkan, Klaim total yang dibayarkan di 1 kantor cabang perintis digabung dengan Kantor Cabang Induk yang beroperasi di 1 kota madya dan 4 kabupaten kota  sejumlah 35.014 kasus dengan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal yang dibayar sejumlah Rp397.718.572.250.

Sementara klaim Jaminan Kematian (JKM) dengan jumlah kasus 1.523 dan nominal Rp27.825.000.000, kemudian, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan jumlah kasus 4.442 dibayar Rp43.068.111.346. Klaim Jaminan Pensiun (JP) dengan jumlah kasus 1.731  dibayar Rp18.212.660.110 dan untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya terdapat 1.436  kasus dibayar Rp1.852.098.413.

Baca juga : Kerjasama Diputus BPJS, LaNyalla Datangi RSU Anwar Medika Sidoarjo

Faisal juga menambahkan sepanjang 2023, pihaknya telah menyalurkan beasiswa Sejumlah 5.285 kasus dengan.

“Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari Taman Kanak-Kanak hingga S1 Perguruan Tinggi atau berupa Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta,” ungkap Faisal

Diketahui besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, yaitu :
TK sampai dengan SD Rp1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta/tahun, maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta/tahun, maksimal 3 tahun, Pendidikan S-1/Pelatihan Rp12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Dari rincian tersebut, diakui Faisal, program jaminan hari tua (JHT) tetap masih mendominasi dari tahun ke tahun.

“Ya, klaim program JHT masih mendominasi dengan jumlah kasus 35.014 kasus selama periode Januari-Desember 2023,” jelas Faisal.

Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU) atau lebih dikenal pekerja informal.

Baca juga : PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan Non ASN

Faisal menambahkan terus mengingatkan kepada pemberi kerja agar memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya melalui program BPJS Ketenegakerjaan, karena jika mengalami kejadian semuanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenegakerjaan, begitu juga dengan pekerja informal. Sehingga di sisi pemberi kerja tidak memberatkan keuangan perusahaan, sedangkan di sisi pekerja informal (bukan penerima upah) bisa mewujudkan kemandirian ekonomi rumah tangga apabila berhadapan dengan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia dan hari tua.

Faisal juga menambahkan, kriteria dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim program JHT BPJS ketenagakerjaan.

Usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tatap, meninggal dunia, klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen dan klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen.

“Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada),” tegas Faisal.

Terkait tata Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Faisal menjelaskan Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan dengan Online via Lapak Asik, mengajukan klaim langsung Ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau Menggunakan Aplikasi JMO, adapun langkah-langkah pengajuannya  Online Via Lapak Asik dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan langkah sebagai berikut :

  1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
    b. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
    c. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
    d. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
    e. Mengunggah dokumen persyaratan
    f. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
    g. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
    h. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
    Faisal Menambahkan Untuk cara klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan  dengan melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    a. Bawa dokumen yang diperlukan.
    b. Isi formulir klaim JHT.
    c. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
    d. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
    e. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.
    Untuk mengajukan klaim JHT melaui aplikasi JMO dengan langkah-langkah berikut ujar Faisal :
    a. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
    b. Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
    c. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
    d. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
    e. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
    f. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar

Khusus klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut.

“Jika saldo peserta maksimal Rp 10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim ga usah repot datang ke kantor. Cukup lewat HP di genggaman,” tambah Faisal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts