Jakarta, Sumselupdate.com – CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi menyerahkan uang Rp1,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan uang tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti.
“Dalam kasus Cimahi, total penyerahan uang dari Hasan Nasbi senilai Rp1,4 miliar. Itu seluruh nilai kontrak dan sudah dikembalikan ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/2/2017), dikutip dari laman Kompas.com.
Febri mengatakan, menurut keterangan penyidik, uang itu diduga terkait bagian kontrak kerja sama antara Hasan Nasbi dengan salah satu tersangka.
Penyerahan uang tersebut dilakukan setelah Hasan dikonfirmasi penyidik KPK soal pembiayaan pelaksanaan survei di Kota Cimahi.
Hasan Nasbi telah diperiksa oleh penyidik KPK seputar aliran suap yang melibatkan Wali Kota Cimahi Atty Suharti. Hasan Nasbi diperiksa terkait jabatannya sebagai salah satu pimpinan lembaga survei.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija diduga dijanjikan uang Rp6 miliar oleh dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
Saat ditangkap KPK, Atty dan suaminya diduga baru menerima pemberian sebesar Rp500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap yang diterima Atty Suharti dan suaminya M Itoc, diduga terkait proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi.
Proyek yang akan dimulai pada 2017 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp57 miliar. Menurut pengakuan kedua pengusaha, uang Rp500 juta tersebut telah ditransfer kepada Atty dan Itoc.
Pemberian dilakukan setelah adanya kesepakatan bahwa kedua pengusaha akan menjadi perusahaan pelaksana pembangunan pasar. (adm3)