Bos Apartemen Rajawali Masuk Dalam DPO Polrestabes Palembang, Lokasi Disegel Satpol PP

Writer: - Kamis, 28 Maret 2024
Tersangka bernama Noviardus Setiawan Makmur (56), warga Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Palembang, Sumselupdate.com – Diduga telah melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan, Polrestabes Palembang menetapkan Bos Apartemen Rajawali Palembang sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka bernama Noviardus Setiawan Makmur (56), warga Jalan Bay Salim, Kelurahan 20 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Insiden dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di kantor notaris-PPAT Amir Husin SH Mkn yang beralamat Jalan Swadaya Talang Aman, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Ya, terkait tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang bersangkutan saudara S, sudah dilakukan pemanggilan dua kali, namun tidak pernah datang. Saat anggota kita datang ke rumahnya, tersangka tidak ada di rumah, maka jadi ditetapkan tersangka dan sebagai DPO,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah pada Kamis (28/3/2024).

Kasus yang menjerat bersangkutan saudara S yakni mengajak dua orang korban untuk membangun apartemen, namun sudah 5 tahun tidak ada hasilnya. Lalu uangnya dipergunakan oleh tersangka tanpa dipertanggungjawabkan.

Namun, perusahaan yang akan membangun Apartemen Rajawali tersebut juga sudah dipailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan.

Serta dari ulah tersangka juga, baru saja dilakukan penyitaan atau penyegelan lokasi Apartemen Rajawali oleh Satpol PP kota Palembang, karena diduga tersangka tidak melakukan kewajibannya kepada negara.

“Ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel/tanggal 24 Agustus 2023,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Dia mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke Polrestabes Palembang,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts