Bolos Hari Pertama Kerja, 137 Pegawai PALI Bakal Terima Sanksi

Kamis, 13 Juni 2019
Plt Kepala DKPSDM PALI Deasy Rosalia.

PALI, Sumselupdate.com – Pada awal masuk kerja usai cuti bersama pada 10 Juni lalu, tim gabungan yakni Inspektorat, Dinas Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (DKPSDM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) PALI melakukan inspeksi untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai, baik PNS maupun Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bertugas di SKPD dan Instansi di lingkungan Pemkab PALI.

Dari hasil sidak yang dilakukan tim gabungan didapati sebanyak 137 pegawai yang bolos kerja Tanpa Keterangan (TK) pada hari pertama masuk kerja dan akan teramcam menerima sanksi sesuai Peraturan Pemerinta Nomor 53 Tahun 2010 untuk PNS dan sesuai surat edaran Kemenpan RI.

Read More

“Kalau PNS ada 20 pegawai tanpa keterangan, sedangkan TKS ada 117 pegawai tanpa keterangan, total pegawai yang bolos tanpa keterangan ada 137 yang didata dari seluruh Dinas, OPD dan kecamatan yang ada di Kabupaten PALI,” jelas Plt kepala DKPSDM  PALI Deasy Rosalia STP MSi, Kamis (13/6/2019).

Untuk selanjutnya, terang Deasy, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim inspeksi yang dilakukan pada hari pertama kerja untuk memberikan sanksi pada pegawai yang bolos. “Nanti kita akan lakukan pertemuan dulu dengan tim yang menyidak kemarin, tentang sanksi atau hukuman disiplin yang harus diterima para pegawai,” ucapnya.

“Kalau PNS sudah jelas sanksinya, tercantum pada PP 53 tahun 2010, kalau untuk TKS itu sudah ada Perbub tentang kode etik, prilaku. Berkemungkinan TKS tidak akan diperpanjang kontraknya per Juli nanti. Karena kontrak yang ada akan berakhir pada Juni ini,” dirinya melanjutkan.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten PALI, Kartika Yanti SH MH juga menegaskan akan memutus kontrak pada para TKS yang bolos pada hari pertama masuk kerja.”Sidak ini dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan pegawai yang ada di Pemda PALI pasca libur dan cuti bersama,” tegasnya.

“Artinya libur ini sudah cukup panjang dan sesuai intruksi pimpinan untuk mendata pegawai yang bolos pada hari pertama kerja, terutama untuk TKS terancam akan diputus kontraknya karena Juni 2019 ini akan habis.” jelas Kartika beberapa waktu lalu. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts