Bocah 8 Tahun Tewas Tersengat Listrik

Jumat, 18 Januari 2019
Jasad korban di RS Bhayangkara Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Rahmat Dwi Jayanto (8) meregang nyawa setelah terkena sengatan listrik saat mengejar layang-layang putus di pekarangan rumah Kusbianto (64) Jalan  Sukakarya II, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (17/1).

Informasi yang dihimpun sebelum kejadian korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mendengar ada layang – layang putus. Kemudian korban mengejar, ternyata layang-layang tersebut masuk ke pekarangan rumah Kusbianto.

Read More

Saat akan mengambil layang-layang , korban diduga memegang kabel yang terpasang di sekitar kandang ayam rumah Kusbianto dan membuatnya tersengat listrik.

“Waktu dengar ada layang-layang putus anak saya masuk rumah pak Kusbianto. Lalu, kakaknya jerit lihat adiknya kesetrum,” ujar ayah korban, Miswadi (51) saat ditemui di Instalasi Pemulasaraan Jenazah RS Bhayangkara Palembang.

Dikatakan Miswadi, usai aliran listrik dimatikan ia langsung melarikan anaknya ke rumah sakit terdekat, ternyata sesampainya di rumah sakit nyawa anak bungsunya tersebut sudah tidak ada lagi. “Saya tidak menyangka saja anak saya meninggal seperti ini,” jelasnya.

Terpisah, Kusbianto (64) pemilik kandang ayam mengatakan ia baru satu Minggu memasang kabel listrik tersebut. “Aku tidak terpikir kalau kejadiannya seperti ini, karena aku pasang kabel itu untuk menghindari musang, karena ayam aku sering hilang,” ucapnya saat ditemui di Polsek Sukarami, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, sebelum kejadian, ia menghidupkan kabel listrik tersebut. Lalu, ketika ia sedang mandi banyak warga berteriak minta matikan aliran listrik tersebut. “Aku tidak tahu, pas mandi dengar orang teriak,” ujarnya.

Kapolsek Sukarami Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Iptu Marwan didampingi Panit  Ipda Alkap mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa ada anak – anak yang terkena sengatan listrik.

“Untuk saat ini pihaknya sedang memeriksa Kusbianto akibat kejadian tersebut. Karena kelalaian, Kusbianto dapat dikenakan Pasal 359 KUHP,” tandasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts